Dua hari ini, gaung RPL Desa begitu menggema, setelah pembukaan dan peluncuran oleh Menteri Desa PDTT, dibarengi dengan kuliah umum oleh Bupati Bojonegoro. Pembukaan dan kuliah umum RPL Desa di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dilaksanakan pada 29 Maret 2022, diikuti oleh sebanyak 457 mahasiswa. Sedangkan pembukaan dan kuliah umum RPL Desa di Universitas Negeri Surabaya yang diikuti oleh 619 mahasiswa dilaksanakan pada 30 Maret 2022. Para mahasiswa tersebut bergabung pada lima prodi penyelenggaran jalur RPL, yaitu Administrasi Negara, Manajemen, Sosiologi, Akuntansi, dan Pendidikan Luar Sekolah.
Pada
kesempatan ini juga, Menteri Desa PDTT menyerahkan piagam penghargaan pada
Bupati Bojonegoro sebagai bupati pertma yang menyelenggarakan beasiswa RPL dan
pemberdayaan masyarakat desa. Rektor UNY dan Rektor Uesa juga menerima piagam
penghargaan dari Menteri Desa PDTT sebagai perguruan tinggi penyelenggara RPL
Desa.
Konsep
RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) sebenarnya telah lama ada, khususnya di
luar negeri. Selama lebih dari seabad, University of London telah memberikan
layanan ujian terbuka untuk penilaian semacam ini. Para siswa belajar secara
pribadi atau mengikuti kelas-kelas di lembaga pendidikan, namun hal tersebut
jarang dijadikan sebagai persyaratan untuk mengikuti proses penilaian
pembelajaran lampau. Hanya berdasarkan pengalaman, seseorang dapat mengikuti
ujian dan dinilai kemampuannya. Di dunia internasional, RPL atau Recognition of
Prior Learning diartikan sebagai “the process of recording of achievements of
individuals arising from any kind of learning in any environment: the process
aims to make visible an individual’s knowledge and skills so that they can
combine and build on learning achieved and be rewarded for it”.
Pada
prakteknya, pendekatan yang paling umum digunakan untuk penilaian hasil
pembelajaran lampau adalah pendekatan portofolio. Pendekatan ini memaknai
pengalaman memiliki arti yang beragam. Yang terpenting adalah apa yang telah
dipelajari dari pengalaman, bukan apa pengalaman tersebut. Bagaimana pun,
tentang apa yang telah dipelajari dari pengalaman, harus dibuktikan, dan inilah
fungsi portofolio, sebagai bukti dari pengalaman.
Berdasarkan
portofolio inilah program RPL Desa di UNY dan Unesa, yang digagas oleh Kemendes
PDTT dan didukung oleh Pemda Bojonogoro, dilaksanakan. Para mahasiswa yang
terdiri dari kepala desa, perangkat desa, pengelola bumdesa/bumdesma, tenaga
pendamping profesional (TPP), kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD),
anggota badan permusyawaratan desa (BPD), dan para pegiat desa yang lain,
adalah mereka yang sudah lolos penilaian portofolionya.
Dokumen
portofolio mereka antara lain meliputi surat keterangan, surat tugas, dan atau
bukti-bukti lain yang terkait dengan
tugas pemerintahan, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat; Ijazah dan
atau transkip nilai (khusus bagi calon mahasiswa yang putus kuliah untuk
transfer kredit); dan daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang
dilakukan. Selain itu juga sertifikat kompetensi, keanggotaan asosiasi profesi
yang relevan, piagam penghargaan, dan dokumen lain yang mendukung. Dokumen
portofolio yang tidak relevan tentu tidak akan dinilai, karena pengakuan pada
jenis pengalaman atau pembelajaran lampau yang tidak sesuai justeru akan
menyebabkan inefficiency pada proses pendidikan melalui RPL.
Hal
ini sangat relevan sebagaimana yang disarankan Evans (1987, 1992) bahwa ada
empat tahap pendekatan pada sistem RPL. Yang pertama adalah refeksi sistematis
atas pengalaman belajar yang signifikan. Evans menggambarkan tahap ini sebagai
latihan curah pendapat (brainstorming). Identifikasi belajar yang dignifikan
dinyatakan dalam pernyataan yang tepat tentang kepemilikan pengetahuan dan
keterampilan. Pada umumnya, kategori pengetahuan atau keterampilan yang dapat
digunakan dalam proses identifikasi ini adalah penanganan informasi, analisis,
membaca, menulis, dan sebagainya. Yang kedua, sintesis bukti untuk mendukung
pernyataan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Hal ini memerlukan pemeriksaan
rinci terhadap bukti pendukung bahwa yang seseorang telah belajar, dan inilah
yang dibuktikan dalam bentuk portofolio. Ketiga, penilaian akreditasi. Hal ini
dimulai dengan penilaian diri, bertujuan untuk mengarahkan pada calon mahasiswa
untuk menggunakan bukti pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.
Penilaian kemudian dilakukan oleh lembaga pendidikan yang terkait (Santoso, M,
dkk, 2015).
Berdasarkan
dokumen portofolio inilah tim asesmen UNY dan Unesa melakukan penilaian.
Seteleh melalui proses penilaian yang cukup panjang, diskusi-diskusi untuk
penyamaan persepsi dalam rangka menjaga validitas, objektivitas, dan
akuntabilitas, diperoleh hasil sekitar 50% atau 70 sks yang dapat direkognisi.
Berdasarkan hal tersebut, maka masa studi mahasiswa program RPL Desa ini
ditentukan selama empat semester atau dua tahun. Untuk memastikan proses
pembelajaran tetap berkualitas dengan masa studi yang tepat, maka program juga
akan memanfaatkan perkuliahan pada semester pendek dan memberlakukan on going recognition.
Pendekatan
tersebut tentulah sangat bermakna dalam mengembangkan kompetensi mahasiswa RPL
Desa. Mereka belajar dalam konteks yang sangat alamiah, dengan masalah-masalah
yang ada di sekitar mereka, yang bersumber dari desa masing-masing, menjadi
bahan untuk belajar berpikir kritis, kreatif, dan pemecahan masalah. Model
pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), pembelajaran berbasis
proyek (project-based learning), pembelajaran penemuan (discovery/inquiry
learning), dan model pembelajaran kreatif dan inovatif yang lain, akan menjadi
warna yang sangat dominan dalam perkuliahan RPL Desa. Dengan demikian dapat
diharapkan, RPL Desa akan mampu meningkatkan kompetensi para mahasiswa dengan
kemampuan akademis yang sangat bermanfaat dalam memecahkan permasalahan sesuai
konteks desa. RPL Desa akan memberikan kontribusi yang nyata pada pembangunan
desa dan pemberdayaan masyarakat desa. RPL Desa akan memberikan kontribusi yang
signifikan pada indeks pembangunan manusia khususnya di Kabupaten Bojonegoro.
Juga akan memberikan kontribusi yang positif pada pencapaian tujuan-tujuan
dalam SDGs Desa.
Sebagai
sebuah program yang khas, yang merupakan kerjasama antara Kemendes PDTT,
Kabupaten Bojonegoro, UNY dan Unesa, maka program akan terus dikawal bersama.
Dimulai dari proses rekrutmen, perkuliahan, tugas akhir, sampai pada
yudicium/wisuda dan pasca perkuliahan, semua pihak akan terus bersama-sama
mengawal. Pihak kemendes PDTT dan Kabupaten Bojonegoro akan terlibat dalam
perkuliahan sebagai dosen tamu. Juga akan terlibat dalam pelaksanaan tugas
mahasiswa sebagai penyedia data dan narasumber. Pada pelaksanaan tugas akhir
berupa penulisan skripsi dan artikel publikasi, pihak Kemendes PDTT dan
Kabupaten Bojonegoro akan terlibat sebagai penyedia data dan konsultan. Bila
dimungkikan secara kebijakan dan pertimbangan akademis, pihak Kemendes PDTT dan
Kabupaten Bojonegoro akan terlibat sebagai penguji ekternal skripsi mahasiswa
dan penulisan artikel publikasi.
Program
RPL Desa menjadi program yang sangat bermanfaat manakala program dikelola
dengan tetap menegakkan penjaminan mutu sesuai dengan standar. Selain itu,
prinsip legalitas, aksesibilitas, kesetaraan pengakuan, transparan, juga harus
diimplementasikan dengan sebaik-baiknya.
Harapannya
kemudian adalah, para mahasiswa RPL Desa benar-benar dapat memanfaatkan
kesempatan emas ini sebaik-baiknya. Menjalani setiap proses dan tahap
perkuliahan dengan penuh kesungguhan dan keteguhan. Tuntutan antara belajar dan
bekerja menjadi sesuatu yang sama-sama harus diprioritaskan. Perlu energi
ekstra untuk memastikan keduanya dapat seiring sejalan. Harus selalu diingat,
bahwa kesempatan ini adalah sebuah amanah, yang harus dipertanggungjawabkan
sebagai pribadi, selaku pegiat desa, dan sebagai pejuang pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Selamat
berjuang. Semoga Allah SWT meridhai.
Surabaya,
31 Maret 2022
Luthfiyah
Nurlaela
Kepala
BPSDM Kemendes PDTT