Pages

Kamis, 17 Februari 2022

RPL untuk Desa


Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 73 tahun 2013 tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Pendidikan Tinggi, yang merupakan bukti bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk mendukung pembelajaran sepanjang hayat. Kebijakan ini sangat penting mengingat masih rendahnya angka partisipasi kasar pada tingkat pendidikan tinggi. Peraturan tentang RPL kemudian direvisi dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 tahun 2016 tentang RPL.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, Kementerian Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Salah satu fungsi Kemendesa PDTT adalah melaksanakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berdasarkan data Kemendesa PDTT tahun 2019, mayoritas pendidikan tertinggi masyarakat desa adalah lulusan SD, sementara di daerah perkotaan lebih banyak didominasi oleh lulusan SMA/MA. Selanjutnya, data tentang kualifikasi pendidikan kepala desa dan perangkat desa meliputi 44.767 kepala desa, 46.983 sekretaris desa, 31.147 pengurus BUM Desa, dan 8.241 pendamping desa adalah lulusan SLTA. Dengan demikian, kurang lebih ada 131.138 potensi di desa yang perlu ditingkatkan pendidikannya ke program Sarjana (S1). Juga terdapat 19.441 kepala desa, 24.470 sekretaris desa, 15.477 pengurus BUM Desa, dan 26.977 pendamping desa adalah lulusan S1/D4, sehingga kurang lebih ada 86.365 orang yang perlu ditingkatkan pendidikannya ke program Pascasarjana (S2).



Kondisi tersebut mendorong Kementerian Desa PDTT menggagas program RPL untuk Desa. Program ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kemendesa PDTT, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Juga merupakan implementasi dari kerja sama antara Kemenedesa PDTT dan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).

Dengan demikian, RPL untuk Desa merupakan program yang disiapkan oleh Kementerian Desa PDTT bersinergi dengan Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides). Program ini memberikan fasilitasi pada kepala desa dan perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Pengurus BUMDesa/BUMDes Bersama, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa, untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang S1/D4 dan S2 melalui skema RPL. 

 

Persiapan RPL untuk Desa

Saat ini, persiapan RPL untuk Desa masih pada tahap koordinasi/ konsolidasi dengan berbagai pihak yang terlibat, yaitu pemerintah provinsi/kabupaten, perusahaan, filantropi, dan juga perguruan tinggi. Pemahaman tentang apa itu RPL, bagaimana rekrutmennya, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pembiayaanya, bagaimana penjaminan mutunya, dan bagaimana peran masing-masing pihak yang terlibat, merupakan beberapa hal yang terus didiskusikan dan dikonsolidasikan.

Merujuk pada Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa, ada sebanyak 49 PT yang tergabung dalam forum tersebut, namun belum semua PT menyelenggarakan program RPL. Beberapa PT anggota Pertides yang sudah menyelenggarakan RPL adalah: Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Diponegoro, Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Manado, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Padjajaran, Universitas Bengkulu, Universitas Gajah Mada, Universitas Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dan Universitas Pancasila. Penyelenggara program RPL adalah perguruan tinggi yang telah memiliki program studi yang menyelenggarakan RPL dan yang relevan dengan kebutuhan calon peserta program, pada jenjang S1 dan S2. Dengan kata lain, perguruan tinggi tidak perlu membuka program studi baru penyelenggara RPL.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten, misalnya dengan Kabupaten Bojonegoro, pada dasarnya pemda siap mendukung program RPL untuk Desa. Persiapan untuk mengikuti program ini tentu saja memerlukan berbagai konsekuensi, salah satunya adalah perlunya penyesuaian APBD. Juga diperlukan payung hukum dari puasat (Kemendes PDTT) sebagai cantolan untuk pelaksanaan program. Juga, tentu saja adalah adalah MoU antara pemda dengan Kemendes PDTT, serta pemda dengan perguruan tinggi penyelenggara RPL.

Persiapan juga menyangkut penyusunan capaian pembelajaran serta profil lulusan program RPL untuk Desa, yang akan menentukan pengalaman belajar yang  disediakan. Konten/materi yang khas dan spesifik sesuai dengan kebutuhan SDM Desa juga diidentifikasi. Beberapa konten seperti SDGs Desa, Pengelolaan BUMdes/BUMdesma, Pengelolaan Wisata Desa, Desa Cerdas dan Desa Digital, Teknologi Tepat Guna, Mitigasi Bencana, merupakan beberapa issu yang akan mewarnai konten. Issu yang lain seperti Penanganan Stunting, Desa Ramah Anak dan Perempuan, Desa Bebas Radikalisme, juga beberapa issu yang mengemuka. Issu lain yang relevan masih sangat dimungkinkan untuk diidentifikasi.

Tentu saja, dalam hal ini, diskusi intens antar stakeholder, sangatlah diperlukan. Begitu juga  hal-hal yang  menyangkut sistem perkuliahan, tidak saja mempertimbangkan kondisi pandemi, namun juga jarak, serta keharusan para peserta RPL yang tetap harus menjalankan tugas selama mengikuti program; merupakan hal-hal penting yang harus disepakati bersama. Juga berbagai standar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), misalnya syarat skor TEP, publikasi, dan memastikan data mahasiswa terkoneksi dengan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDTT), merupakan hal-hal yang harus disiapkan.

Yang tidak kalah penting juga tentang kontrak komitmen. Setiap calon peserta program RPL harus menandatangani kontrak komitmen, baik dengan Kemendesa PDTT maupun dengan pihak penyandang dana/pemberi beasiswa. Klausul-klausul pada kontrak komitmen kepala desa, perangkat desa, TPP, tentu saja berbeda, karena kondisi dan tuntutan yang juga berbeda pada masing-masih profesi tersebut.

 

Antusiasme di Lapangan

Informasi tentang akan diselenggarakannya RPL untuk Desa baru saja disosialisasikan. Informasi melalui sebuah flyer yang berjudul RPL Desa hanya berisi tentang definisi singkat program tersebut, dibagikan pada seluruh komponen Kemendesa PDTT, termasuk para pendamping desa (TPP). Informasi ini telah mengundang banyak respon dari berbagai kalangan. Tidak hanya dari calon peserta, juga beberapa penggerak swadaya masyarakat (PSM). Sekadar informasi, Kemendesa PDTT merupakan instansi pembina jabatan fungsional PSM di berbagai kementerian/ lembaga serta di pemerintah provinsi dan daerah. Tentu sangat bisa dipahami bila PSM juga merasa berhak untuk bisa mengikuti program RPL untuk Desa. Munculnya antusiasme PSM menjadi inspirasi untuk memunculkan program RPL untuk PSM.

Ternyata antusiasme juga muncul dari beberapa perguruan tinggi. Keinginan untuk menjadi bagian dari program ini, sebagai perguruan tinggi penyelenggara, adalah respon yang sebelumnya tidak terduga. Hal ini menimbulkan satu inspirasi juga, bahwa perguruan tinggi penyelenggara mungkin tidak harus dibatasi hanya PT yang terhimpun dalam Forum Pertides, namun juga PT yang memang memenuhi syarat untuk melaksanakan RPL.

Pemikiran ini bukannya tanpa alasan. Ada sebanyak 74.961 desa di seluruh Indonesia. Ada sekitar 35.000 tenaga pendamping profesional (TPP). Tentu saja ada jutaan perangkat desa, pengelola BUMdes/BUMdesa, dan pegiat desa lainnya. Mereka tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan respon lapangan saat ini saja, peminat Program RPL dari Desa, berasal dari berbagai provinsi. Bila program RPL untuk Desa dibatasi hanya diselenggarakan oleh PT yang terhimpun dalam Forum Pertides, hal ini tidak akan mengimbangi antusiasme di lapangan.

Menanggapi antusiasme ini, persiapan yang relatif matang harus dilakukan dahulu, terutama oleh Kemendesa PDTT, sebagai penanggung jawab program. Berbagai hal terkait kuota, perguruan tinggi penyelenggara, masa studi, penyandang beasiswa, cakupan beasiswa, sistem rekrutmen/seleksi, sistem perkuliahan, dan sebagainya, harus benar-benar dipastikan. Ibarat beperang, peluru harus sudah ada. Antusiasme dan gegap-gempita di lapangan tidak cukup ditanggapi hanya dengan sebuah jawaban normatif, misalnya, “semuanya sedang disiapkan dan dikoordinasikan, bila ada perkembangan terkini, akan segera diinformasikan”.

 

RPL untuk Desa dan SDGs Desa

SDGs Desa dengan 18 tujuan,merupakan arah kebijakan Kementerian Desa PDTT. Delapan belas (18) tujuan tersebut meliputi: 1) Desa tanpa Kemiskinan; 2) Desa tanpa Kelaparan; 3) Desa Sehat dan Sejahtera; 4) Pendidikan desa Berkualitas; 5) Keterlibatan Perempuan Desa; 6) Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi; 7) Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan; 8) Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata; 9) Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan; 10) Desa tanpa Kesenjangan; 11) Kawasan Pemukiman Desa Aman; 12) Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan; 13) Desa Tanggap Perubahan Iklim; 14) Desa Peduli Lingkungan Laut; 15) Desa Peduli Lingkungan Darat; 16) Desa Damai Berkeadilan; 17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan 18) Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

RPL untuk Desa merupakan salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan SDM desa. SDM desa merupakan faktor kunci dalam pembangunan desa. Dengan meningkatnya SDM desa, maka diharapkan desa akan lebih cepat berkembang, maju, mandiri, dan unggul. Bila desa-desa cepat berkembang, maju, mandiri, dan unggul, maka sangat bisa diharapkan terjadinya kemajuan dan keunggulan bangsa dan negara.  Dengan kata lain, peningkatan SDM Desa akan memberikan kontribusi yang nyata pada percepatan pencapaian seluruh indikator dalam 18 tujuan SDGs Desa.

Secara lebih spesifik, peningkatan SDM Desa menjadi akselerator dalam mewujudkan SDGs Desa, yang merupakan upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.  SDM desa yang unggul mendorong terwujudnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SGDs).

 

Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd
Kepala Badan Pengembangan SDM, PMDDTT, Kementerian Desa PDTT RI
Guru Besar Universitas Negeri Surabaya

0 komentar

Posting Komentar

Silakan tulis tanggapan Anda di sini, dan terima kasih atas atensi Anda...