Oleh Luthfiyah Nurlaela, Ketua PPG Unesa
Pada saat ini, Pendidikan Profesi Guru (PPG) sedang menjadi perdebatan. Kebijakan Mendikbud itu dianggap ‘ngawur’ oleh banyak kalangan, terutama para pemerhati bidang pendidikan, guru-guru, dan juga mahasiswa dan masyarakat. Tidak heran, karena dalam kebijakan tersebut, tersurat bahwa profesi guru terbuka bagi semua lulusan program studi (prodi), kependidikan maupun non kependidikan, asal yang bersangkutan lulus PPG. Aturan ini dinilai sangat tidak adil bagi lulusan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Empat tahun proses yang mereka lalui selama pendidikan di LPTK, seperti tidak ada artinya, karena disandingkan dengan lulusan non-LPTK yang juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG. Baik dari lulusan LPTK maupun non-LPTK, sama-sama harus menempuh PPG selama 1 atau 2 semester (bergantung prodi PPG yang menjadi pilihanya), bila mereka ingin menjadi guru.
Guru profesional merupakan guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui pendidikan profesi guru. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Sesuai pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan Profesi Guru disebutkan bahwa program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajab) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PPG sendiri sebenarnya sudah disiapkan sejak lama. Paling tidak sejak tahun 2008/2009, tim PPG Pusat dari Dikti sudah melakukan berbagai kegiatan, mulai menyusun naskah akademik, buku panduan, dan merancang kurikulum. Pada saat itu, fokus persiapan selain untuk PPG Prajab, juga untuk PPG dalam Jabatan (PPG Daljab). PPG Daljab direncanakan untuk segera dilaksanakan dengan salah satu misi mempercepat penuntasan sertifikasi guru. Mempertimbangkan jumlah guru yang belum tersertifikasi dan target penuntasan sertifikasi guru pada tahun 2015, diprediksi target tersebut tidak akan tercapai bila hanya mengandalkan jalur portofolio dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Maka pada tahun yang sama, dipaculah LPTK negeri maupun swasta untuk menyusun proposal penyelenggaraaan PPG. Berbagai komponen yang harus ada dalam proposal antara lain adalah izin penyelenggaraan prodi yang dikeluarkan oleh Dikti, bukti akreditasi prodi (minimal harus terakreditasi B), rancangan kurikulum PPG yang diusulkan, SDM (minimal 2 doktor dan 4 magister), rasio jumlah dosen dan mahasiswa, dan sebagainya, termasuk sarana prasarana dan keberadaan Unit PPL serta jaringan kemitraan dengan sekolah. Visitasi dalam rangka verifikasi lapangan pada semua prodi yang mengajukan proposal dilakukan pada menjelang akhir tahun 2009, dengan melibatkan asesor dosen-dosen LPTK yang dinilai berkompeten dan memang sudah terlibat sejak awal penyiapan program PPG. Serangkaian workshop penyusunan Buku Pedoman PPG, Kurikulum PPG, dan Perangkat Workshop dan Asesmen, juga dilaksanakan, baik secara lokal oleh masing-masing LPTK maupun secara nasional dengan Dikti sebagai penyelenggaranya.
Berdasarkan hasil penilaian proposal dan visitasi, maka diterbitkanlah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomer 126/P/2010 tentang LPTK Penyelenggara PPG dalam Jabatan. Ada sebanyak 56 LPTK negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang dinilai layak sebagai penyelenggara PPG Daljab. Dalam kepmendiknas tersebut juga sudah ada penetapan kuota untuk peserta PPG tahun 2010, 2011, dan 2012, yaitu sejumlah 13020 peserta/tahun.
Menanggapi kepmendiknas tersebut, maka semua LPTK yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara PPG berbenah. Dikti juga mengucurkan sejumlah dana pada LPTK untuk revitalisasi PPG. Dana tersebut dialokasikan untuk penyiapan kurikulum, perangkat pembelajaran, pengadaan buku-buku referensi, dan sistem penjaminan mutu PPG. Setiap prodi juga menyusun Buku Pedoman PPG Daljab dengan memanfaatkan dana tersebut. Sosialisasi PPG Daljab dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media dan forum, baik melalui website masing-masing LPTK, mengirimkan pemberitahuan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan bahkan langsung ke sekolah-sekolah, juga mengundang kepala dinas dan guru-guru khusus dalam rangka sosialisasi PPG, dan sebagainya.
Pada saat itu, Dikti mengalokasikan juga sejumlah dana untuk membantu biaya pendidikan peserta, yang jumlah nominalnya telah dihitung dan disepakati bersama-sama dengan LPTK Penyelenggara PPG. Namun kepastian tentang dana tersebut tidak kunjung datang sampai akhir tahun 2010. Maka berbagai kegiatan persiapan yang telah dilakukan LPTK seperti tak berarti, meskipun optimisme tetap ada, bahwa PPG akan dilaksanakan tahun 2011. Puluhan pertanyaan seputar kapan pendaftaran PPG, apa persyaratannya, kapan dilaksanakan, dan seterusnya terlontar dari berbagai pihak, terutama guru-guru. Namun yang bisa dijawab oleh LPTK adalah bahwa PPG yang sedianya akan dilaksanakan pada tahun 2010 itu ditunda, mungkin dimulai tahun 2011.
Pada tahun 2011, terbitlah Kepmendiknas Nomer 052/P/2011 tentang Perubahan atas Kepmendiknas Nomer 126/P/2010 tentang LPTK Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan. Tidak ada yang berbeda dari kepmen tersebut, kecuali tahun untuk kuota PPG Daljab, yaitu untuk tahun 2011, 2012, dan 2013. Jumlah LPTK Penyelenggara PPG daljab dan jumlah kuota peserta sama dengan kepmen sebelumnya.
Dengan semangat baru, LPTK kembali melakukan berbagai kegiatan persiapan dan sosialisasi. Pada saat itu diinformasikan bahwa PPG Daljab mungkin akan dilaksanakan pada Maret 2011.Ternyata sampai pada akhir Maret, belum juga ada kepastian, begitu juga pada bulan-bulan selanjutnya. Hingga pada minggu kedua Agustus, Dikti mengumumkan adanya perekrutan PPG Daljab, yang pendaftarannya secara online melalui SIM-PPG pada laman http://ksg.dikti.go.id/ppg. Bahkan pada saat itu pun, kepastian tentang beasiswa PPG belum ada kejelasan, namun LPTK didorong untuk membuka pendaftaran. Beberapa LPTK menyambut himbauan itu dengan bersemangat, mereka gencar melakukan sosialisasi agar banyak guru yang mendaftarkan diri. Sebagian LPTK menanggapi dengan setengah hati, melakukan sosialisasi dan rekrutmen dengan semangat yang biasa-biasa saja. Pendaftaran itu dibuka sampai minggu kedua November, dan seleksi administrasi serta seleksi akademik dilaksanakan pada minggu-minggu berikutnya. Pelaksanaan PPG Daljab direncanakan pada minggu pertama Desember 2011.
Pada saat itu, Dikti juga meluncurkan program yang lain, yaitu SM-3T (Sarjana mendidik di Daerah Terdepan, tertinggal, dan Terluar), program S1 KKT (S1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan), program PPGT (Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi), dan beberapa program yang lain. Program yang diluncurkan menjelang penghujung tahun. Konon, karena dana yang digunakan adalah dana APBN-P, sehingga kepastian cairnya selalu menjelang tahun anggaran tutup. Maka hampir semua LPTK yang ‘ketiban sampur’ untuk melaksanakan program itu benar-benar ‘kepontal-pontal’. Hanya beberapa LPTK yang akhirnya bisa melaksanakan PPG Daljab, dengan menarik lebih dulu biaya pendidikan dari peserta PPG, dan biaya itu dijanjikan akan dikembalikan bila beasiswa dari Dikti telah cair.
Tahun 2012 memberi harapan baru untuk penyelenggaraan PPG Daljab. Kabar terbaru menginformasikan bahwa dana PPG di-DIPA-kan ke LPMP melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP), artinya tidak lagi melalui Dikti seperti tahun-tahun sebelumnya. Maka LPTK-pun kembali berbenah dengan semangat tinggi. Di Jawa Timur, LPTK Penyelenggaran PPG sebanyak 8 perguruan tinggi (Unesa, UM, Unej, Unipa, Unmuh Malang, Unisma Malang , IKIP PGRI Madiun, dan Universitas Nusantara PGRI Kediri). Kedelapan perguruan tinggi tersebut menghimpun diri, berunding di bawah koordinasi LPMP Jawa Timur, dan membentuk Forum Pelaksana PPG Jawa Timur. Berbagai kesepakatan diperoleh dalam pertemuan pada pertengahan Januari 2012 tersebut, termasuk penetapan beasiswa untuk setiap peserta PPG. Direncakan pendaftaran PPG akan dimulai pada Februari-Maret 2012.
Namun, setelah menunggu dengan penuh harapan, tiba-tiba Kepala LPMP menginformasikan bahwa dana yang sedianya untuk penyelenggaraan PPG Daljab dialihkan untuk pelaksanaan UKA (Uji Kompetensi Awal). Padahal, sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, semua LPTK telah melakukan persiapan dan sosialisasi sedemikian rupa, dengan memberikan keyakinan bahwa PPG Daljab akan segera dilaksanakan. Apa boleh buat. Maka untuk yang kesekian kalinya, LPTK, lagi-lagi, harus menjawab puluhan bahkan ratusan pertanyaan tentang penyelenggaraan PPG dengan satu kata kunci: ditunda. Sampai kapan? Tidak ada yang bisa memastikan. Berkaca pada pengalaman-pengalaman sebelumnya, memang sebaiknya, tidak perlu memberi kepastian.
Sejak tahun 2011, Dikti meluncurkan program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia , salah satunya adalah program SM-3T. Program SM-3T ditujukan kepada para Sarjana Pendidikan yang belum bertugas sebagai guru, untuk ditugaskan selama satu tahun pada daerah 3T. Program SM-3T dimaksudkan untuk membantu mengatasi kekurangan guru, sekaligus mempersiapkan calon guru profesional yang tangguh, mandiri, dan memiliki sikap peduli terhadap sesama, serta memiliki jiwa untuk mencerdaskan anak bangsa. Program ini merupakan Program Pengabdian Sarjana Pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Guru.
SM-3T seperti mengobati luka kecewa karena ‘gagal’nya PPG Daljab yang sudah ‘digadang-gadang’ bertahun-tahun. Lepas dari apakah ini merupakan program tiruan dari ‘Indonesia Mengajar’-nya Anis Baswedan, harus diakui bahwa program SM-3T memberi kemanfaatan yang luar biasa, tidak hanya bagi pemerintah daerah 3T yang memang kondisi pendidikannya sangat memprihatinkan; namun juga bagi para sarjana pengabdi tersebut. Berbagai tantangan dalam bidang pendidikan dan kemasyarakatan yang harus dihadapi oleh para sarjana, dalam segala keterbatasan sarana prasarana, daya dukung masyarakat dan sekolah yang sangat rendah, di antara perbedaan latar belakang kultur dan agama; menjadikan mata mereka terbuka lebar, kepedulian dan ketangkasan terasah, dan kemampuan memecahkan masalah semakin terbangun. Bekal sebagai guru profesional benar-benar mereka peroleh secara langsung, nyata, seringkali harus ‘berdarah-darah’, dan semuanya mereka hayati sebagai bagian dari proses menuju cita-cita sebagai guru yang profesional.
Melihat begitu besar manfaat SM-3T dalam rangka mengembangkan guru yang profesional, maka sejak tahun 2012 ini, Dikti mengeluarkan kebijakan bahwa perekrutan peserta PPG Prajab adalah melalui SM-3T. Program ini hanya untuk lulusan prodi pendidikan dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain IPK; lulus tes administrasi, tes akademik, dan tes wawancara; dan berbagai persyaratan lain, termasuk pengalaman keorganisasian selama menjadi mahasiswa.
Kebijakan ini tentu saja menjaga ‘kredibilitas’ LPTK. Bahwa profesi sebagai guru seharusnyalah diemban oleh mereka yang memang dari awal sudah dipersiapkan sebagai guru. Sebagaimana profesi-profesi yang lain; dokter, pengacara, notaris, akuntan, dan sebagainya, yang tidak setiap orang bisa memasukinya. Bahwa PPG merupakan upaya pemerintah untuk ‘memuliakan’ profesi guru. Bahwa pendidikan yang ditempuh selama empat tahun masa kuliah adalah pendidikan akademik, dan untuk menjadi guru, seseorang harus menempuh pendidikan profesi (PPG). Sama halnya sarjana akuntansi yang tidak bisa secara otomatis menjadi akuntan, sarjana hukum yang tidak bisa secara langsung disebut pengacara, notaris, dan sebagainya; melainkan mereka harus menempuh pendidikan profesi lebih dulu.
Namun di sisi lain, kebijakan yang memungkinkan peserta PPG bisa berasal dari sarjana nonpendidikan, seolah bertentangan dengan upaya ‘pemuliaan’ guru itu sendiri. Memang ada perbedaan persyaratan antara sarjana pendidikan dan nonpendidikan dalam mengikuti PPG Prajab. Sarjana nonpendidikan harus menempuh matrikulasi bidang kependidikan sebelum mengikuti PPG, sedangkan sarjana pendidikan tidak dikenakan persyaratan tersebut. Selebihnya sama. Kurikulum, masa pendidikan, proses pendidikan, dan sebagainya, tidak ada perbedaan.
Pertanyaannya: bagaimana mungkin proses panjang selama sekitar delapan semester menempuh pendidikan disejajarkan hanya dengan paling lama satu semester kegiatan matrikulasi? Bukankah proses membentuk kompetensi guru yang profesional itu memerlukan waktu yang panjang, dan oleh sebab itu sudah harus dimulai sejak awal semester dalam delapan semester tersebut? Tidak sekedar lulus beberapa matakuliah matrikulasi dan bisa melakukan praktek mengajar secara instan? Lantas apa gunanya LPTK bila pada akhirnya siapa pun bisa menjadi guru, hanya dengan menempuh pendidikan profesi selama satu atau dua semester?
Dalam Naskah Akademik PPG sendiri dinyatakan, kompetensi guru merupakan sesuatu yang utuh, sehingga proses pembentukannya tidak bisa dilakukan secara instan, karena guru merupakan profesi yang akan menghadapi individu-individu, yakni pribadi unik yang mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang. Tuntutan untuk menghasilkan guru yang profesional mengharuskan LPTK penyelenggara memiliki visi yang jelas dengan dilandasi prinsip good governance dan memiliki kapasitas yang menjamin keprofesionalan lulusannya. Dengan demikian, kualitas input menjadi sangat penting untuk menegakkan prinsip good governance, selain kualitas SDM, sarana prasarana, dan sebagainya. Namun dengan kebijakan terkait dengan input PPG seperti saat ini, mungkinkah?
Di sisi lain, kita harus menyadari bahwa saat ini di Indonesia terdapat lebih 200 LPTK negeri dan swasta dalam berbagai bentuk dan tersebar di seluruh Indonesia , yang pemetaannya belum sepenuhnya dilakukan secara detil. Terjadi disparitas kualitas, rentangan kualitas LPTK-LPTK tersebut sangat lebar, ditambah lagi sebarannya yang tidak merata. PPG merupakan salah satu jalan keluar untuk mengendalikan mutu guru yang dihasilkan dari semua LPTK tersebut.
Lebih jauh, perkembangan bidang-bidang pengetahuan dan keahlian yang cukup pesat juga menuntut tersedianya tenaga guru yang kompeten pada bidangnya. Masih banyak bidang-bidang di mana guru-gurunya belum dihasilkan oleh LPTK. Beberapa contohnya adalah pada bidang kejuruan, misalnya pertanian, peternakan, perkapalan, perhotelan dan pariwisata, dan sebagainya; sampai saat ini belum ada satu pun LPTK yang menghasilkan guru-guru dalam bidang tersebut. Maka PPG menjadi salah satu jalan keluar, di mana sarjana pada bidang-bidang tersebut dimungkinkan untuk menjadi guru, mengisi kebutuhan dalam bidang-bidang yang relevan, dengan lebih dulu menempuh PPG.
LPTK perlu didorong untuk membuka program studi baru sesuai dengan tuntutan perkembangan pendidikan di lapangan. Mengingat ada cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan usulan pendirian program studi baru, salah satunya adalah ketersediaan SDM dosen yang memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan prodi yang akan diusulkan (tentu saja untuk bidang-bidang yang dicontohkan di atas, persyaratan ini tidak mudah dipenuhi), maka perlu strategi khusus dalam pengembangan SDM perguruan tinggi. Selain itu, kerjasama dengan praktisi dalam bidang-bidang yang akan dikembangkan, juga menjadi tuntutan mutlak. Dengan demikian diharapkan, ke depan, bidang apa pun ada LPTK-nya. Guru bidang perkapalan dihasilkan oleh Prodi Pendidikan Teknik Perkapalan, bidang perhotelan dihasilkan oleh Prodi Pendidikan Perhotelan, dan sebagainya. Selama bidang-bidang tersebut tidak ada LPTK-nya, maka PPG mungkin akan tetap menjadi jalan keluar terbaik.
Surabaya, 29 Agustus 2012