SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan komitmen global yang telah disepakati pada Sidang Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada September 2015. SDGs terdiri dari 17 tujuan, 169 Target dan 241 Indikator dan menjadi komitmen global untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2030. SDGs diakui sebagai produk PBB paling komprehensif, mencakup segenap aspek pembangunan yang telah dikenal manusia, dan sudah diadopsi Indonesia sejak lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. SDGs merupakan kelanjutan dari MDGs (Millenium Development Goals) yang telah dilaksanakan di dunia sejak 2000-2015.
Sementera
itu, SDGs Desa atau Pembangunan Berkelanjutan Desa, yang telah diperkenalkan
oleh Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Dalam
Perpres tersebut disebutkan ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.
Sementara SDGs Desa menambahkan satu tujuan lagi. Sehingga, SDGs Desa memiliki
18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa.
Delapan
Belas Tujuan SDGs Desa, adalah: 1) Desa Tanpa Kemiskinan; 2) Desa Tanpa
Kelaparan; 3) Desa Sehat dan Sejahtera; 4) Pendidikan Desa Berkualitas; 5)
Keterlibatan Perempuan Desa; 6) Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi; 7) Desa
Berenergi Bersih dan Terbarukan; 8) Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata; 9)
Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan; 10) Desa Tanpa Kesenjangan;
11) Kawasan Pemukiman Desa Aman; 12) Konsumsi dan Produksi Desa Sadar
Lingkungan; 13) Tanggap Perubahan Iklim; 14) Desa Peduli Lingkungan Laut; 15)
Desa Peduli Lingkungan Darat; 16) Desa Damai Berkeadilan; 17) Kemitraan untuk
Pembangunan Desa; dan 18) Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Keistimewaan
SDGs desa terletak pada butir ke-18. Pembangunan Desa harus berlandaskan pada
kearifan lokal atau kebudayaan lokal yang ada di desa tersebut. Kementerian
Desa PDTT melokalkan SDGs global ke dalam konteks desa, agar memudahkan
kampanye, implementasi di lapangan dan pengorganisasian dari pusat ke desa.
Anda
yang ingin lebih banyak memahami tentang SDGs Desa, sila kunjungi website
https://www.kemendesa.go.id/.
Dalam
rangka kampanye SDGs Desa inilah serangkaian kegiatan dilaksanakan oleh Menteri
Desa PDTT, yang salah satunya berupa pembuatan video sebagai media
pembelajaran/informasi/promosi. Kegiatan dilaksanakan di beberapa desa yang
memiliki keunggulan atau kekhasan yang sesuai dengan goals SDGs Desa. Misalnya,
kegiatan di Ranupane, Lumajang, beberapa waktu yang lalu, terkait dengan goal
18. Sebelumnya, kegiatan di Bali,
berkaitan dengan goal 11 dan 16. Yang baru-baru ini, kegiatan di Klaten dan
Yogyakarta, merupakan perwujudan goal 4 dan 8. Masih ada beberapa kegiatan lain
yang intinya bertujuan mempromosikan desa dengan segala potensinya sebagai
perwujudan 18 goals SDGs Desa.
Oleh
karena kegiatan ini merupakan tanggung jawab BPSDM Kemendes PDTT, maka tugas
saya selain memantau kegiatan, yang utama adalah mendampingi Pak Menteri dan
Ibu Menteri. Tentu saja bukan tugas yang berat dan hampir selalu membuat saya
happy. Beliau berdua adalah pribadi yang humble, humoris, sekaligus penuh
komitmen. Hanya saja, saya sering merasa sungkaaannnn, terutama kalau Bu
Menteri sedang puasa daud. Sungkan sekali karena beliau selalu meminta saya
mewakili menghabiskan makanannya. Itulah makanya mohon dimaklumi kalau semakin
hari tubuh saya semakin mbodi (ombo tur gedi). Semua semata-mata demi
tugas.....
Kemana
pun saya bertugas, saya selalu berusaha bertemu dengan pendamping desa. Mereka
adalah anak kandung kementerian desa, begitulah Pak Menteri selalu menyebut.
Para pendamping desa yang jumlahnya sekitar 35 ribu yang tersebar di seluruh
Indonesia ini merupakan garda terdepan dalam mengawal pemanfaatan dana desa.
Alhamdulilah, meskipun selalu ada berbagai masalah dan kendala, kehadiran para
pendamping desa diapresiasi dan sangat dibutuhkan oleh pemerintahan desa dan
masyarakat desa. Pendamping desa juga sangat meringankan tugas pendataan SGDs
Desa, monev Dana Desa, serta tugas-tugas lain yang berkaitan dengan bumdes,
desa wisata, padat karya tunai desa, desa aman covid, dan sebagainya.
Demikian,
sekilas SDGs Desa.....
Selamat
Hari Sumpah Pemuda!
Yogyakarta,
10 November 2021
0 komentar
Posting Komentar
Silakan tulis tanggapan Anda di sini, dan terima kasih atas atensi Anda...