Pages

Selasa, 09 November 2021

SDGs Desa


SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan komitmen global yang telah disepakati pada Sidang Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada September 2015. SDGs terdiri dari 17 tujuan, 169 Target dan 241 Indikator dan menjadi komitmen global untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2030. SDGs diakui sebagai produk PBB paling komprehensif, mencakup segenap aspek pembangunan yang telah dikenal manusia, dan sudah diadopsi Indonesia sejak lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. SDGs merupakan kelanjutan dari MDGs (Millenium Development Goals) yang telah dilaksanakan di dunia sejak 2000-2015.

 

Sementera itu, SDGs Desa atau Pembangunan Berkelanjutan Desa, yang telah diperkenalkan oleh Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Dalam Perpres tersebut disebutkan ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Sementara SDGs Desa menambahkan satu tujuan lagi. Sehingga, SDGs Desa memiliki 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa.

 

Delapan Belas Tujuan SDGs Desa, adalah: 1) Desa Tanpa Kemiskinan; 2) Desa Tanpa Kelaparan; 3) Desa Sehat dan Sejahtera; 4) Pendidikan Desa Berkualitas; 5) Keterlibatan Perempuan Desa; 6) Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi; 7) Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan; 8) Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata; 9) Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan; 10) Desa Tanpa Kesenjangan; 11) Kawasan Pemukiman Desa Aman; 12) Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan; 13) Tanggap Perubahan Iklim; 14) Desa Peduli Lingkungan Laut; 15) Desa Peduli Lingkungan Darat; 16) Desa Damai Berkeadilan; 17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan 18) Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

 

Keistimewaan SDGs desa terletak pada butir ke-18. Pembangunan Desa harus berlandaskan pada kearifan lokal atau kebudayaan lokal yang ada di desa tersebut. Kementerian Desa PDTT melokalkan SDGs global ke dalam konteks desa, agar memudahkan kampanye, implementasi di lapangan dan pengorganisasian dari pusat ke desa.

 

Anda yang ingin lebih banyak memahami tentang SDGs Desa, sila kunjungi website https://www.kemendesa.go.id/.

 

Dalam rangka kampanye SDGs Desa inilah serangkaian kegiatan dilaksanakan oleh Menteri Desa PDTT, yang salah satunya berupa pembuatan video sebagai media pembelajaran/informasi/promosi. Kegiatan dilaksanakan di beberapa desa yang memiliki keunggulan atau kekhasan yang sesuai dengan goals SDGs Desa. Misalnya, kegiatan di Ranupane, Lumajang, beberapa waktu yang lalu, terkait dengan goal 18.  Sebelumnya, kegiatan di Bali, berkaitan dengan goal 11 dan 16. Yang baru-baru ini, kegiatan di Klaten dan Yogyakarta, merupakan perwujudan goal 4 dan 8. Masih ada beberapa kegiatan lain yang intinya bertujuan mempromosikan desa dengan segala potensinya sebagai perwujudan 18 goals SDGs Desa.

 

Oleh karena kegiatan ini merupakan tanggung jawab BPSDM Kemendes PDTT, maka tugas saya selain memantau kegiatan, yang utama adalah mendampingi Pak Menteri dan Ibu Menteri. Tentu saja bukan tugas yang berat dan hampir selalu membuat saya happy. Beliau berdua adalah pribadi yang humble, humoris, sekaligus penuh komitmen. Hanya saja, saya sering merasa sungkaaannnn, terutama kalau Bu Menteri sedang puasa daud. Sungkan sekali karena beliau selalu meminta saya mewakili menghabiskan makanannya. Itulah makanya mohon dimaklumi kalau semakin hari tubuh saya semakin mbodi (ombo tur gedi). Semua semata-mata demi tugas.....

 

Kemana pun saya bertugas, saya selalu berusaha bertemu dengan pendamping desa. Mereka adalah anak kandung kementerian desa, begitulah Pak Menteri selalu menyebut. Para pendamping desa yang jumlahnya sekitar 35 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia ini merupakan garda terdepan dalam mengawal pemanfaatan dana desa. Alhamdulilah, meskipun selalu ada berbagai masalah dan kendala, kehadiran para pendamping desa diapresiasi dan sangat dibutuhkan oleh pemerintahan desa dan masyarakat desa. Pendamping desa juga sangat meringankan tugas pendataan SGDs Desa, monev Dana Desa, serta tugas-tugas lain yang berkaitan dengan bumdes, desa wisata, padat karya tunai desa, desa aman covid, dan sebagainya.

 

Demikian, sekilas SDGs Desa.....

 

Selamat Hari Sumpah Pemuda!

 

Yogyakarta, 10 November 2021

0 komentar

Posting Komentar

Silakan tulis tanggapan Anda di sini, dan terima kasih atas atensi Anda...