Pages

Kamis, 06 Februari 2014

Sertifikat Pendidik, Hanya soal Waktu

Setelah Ujian Tulis Nasional (UTN) PPG Prajabatan Pasca SM-3T angkatan I diselenggarakan pada 26 Januari 2014 yang lalu, ujian UTN ulang dilaksanakan pada 2 Februari 2014. UTN Ulang tersebut disediakan bagi para peserta yang belum lulus pada UTN I.

Selanjutnya pada Rabu, 5 Februari 2014, bertempat di Hotel Atlet Century Park Jakarta, diselenggarakan rapat penentuan kelulusan peserta PPG. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) Dikti, Prof. Dr. Supriadi Rustad, dan dihadiri oleh seluruh Pembatu Rektor 1 (PR 1) LPTK penyelenggara PPG, serta Tim MBMI (Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia).

Berdasarkan penilaian hasil UTN ulang, masih ada sebanyak 101 (dari 374 peserta) yang dinyatakan TIDAK LULUS, dan 303 (dari 2046 peserta) yang dinyatakan BELUM LULUS. Peserta yang TIDAK LULUS adalah peserta PPG PGSD-PAUD yang sudah diberikan dua kali kesempatan UTN ulang namun tidak lulus. Bagi mereka, sudah tidak ada lagi kesempatan untuk ujian ulang. Sedangkan peserta yang dinyatakan BELUM LULUS adalah peserta PPG nonPGSD-PAUD yang sudah menempuh satu kali ujian ulang, namun belum lulus. Mereka masih diberi kesempatan satu kali lagi untuk mengikuti UTN ulang, oleh sebab itu mereka dinyatakan BELUM LULUS.

Kenyataan bahwa ada sejumlah peserta PPG PGSD-PAUD yang tidak lulus, dan peserta PPG nonPGSD-PAUD yang belum lulus, tentulah merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Diskusi tentang penentuan kelulusan tersebut memakan waktu yang cukup panjang. Pertimbangan antara menjaga mutu dan aspek lain termasuk beban psikologis peserta yang tidak lulus, sikap dan kedisiplinan mereka selama mengikuti program SM-3T dan PPG, waktu dan tenaga yang sudah mereka dedikasikan selama menempuh kedua program tersebut, menjadi diskusi yang panjang. Apakah akhirnya nasib mereka harus ditentukan oleh hasil UTN 'saja'? Bagaimana dengan proses panjang yang sudah mereka alami sejak mengabdi dalam Program SM-3T dan selama mengikuti PPG? Apakah itu semua tidak perlu menjadi pertimbangan?

Sebagaimana diketahui, komponen penilaian peserta PPG Prajabatan Pasca SM-3T meliputi nilai workshop SSP (Subject Specific Paedagogy) yang di dalamnya termasuk nilai pengembangan perangkat pembelajaran, peer teaching/microteaching, nilai PPL termasuk seminar PTK, ujian kinerja, Ujian Tulis LPTK (UTL) dan Ujian Tulis Nasional (UTN), serta nilai kehidupan berasrama. Saringan pertama penentuan kelulusan adalah nilai UTN. Pada komponen ini, passing grade ditentukan 50. Semua peserta yang tidak mencapai skor 50, dinyatakan belum atau tidak lulus. 

Saringan kedua adalah nilai kelulusan (NK). NK merupakan nilai gabungan semua komponen di atas. NK tidak boleh kurang dari 70. Bila NK kurang dari 70, maka meskipun nilai UTN tinggi, yang bersangkutan tetap belum/tidak lulus.

Ada satu pendapat yang akhirnya menjadi kesepakatan dalam rapat penentuan kelulusan tersebut. Sebagai seorang guru, sikap dan kepribadian adalah penting. Namun kecerdasan atau penguasaan materi juga penting, dan menjadi syarat yang tidak boleh dilonggarkan dan tertutup oleh sikap dan kepribadian yang baik. Pendidikan bermutu memerlukan guru yang tidak hanya berkepribadian baik, namun juga guru yang menguasai materi pelajaran yang diampunya. Kedua hal tersebut adalah satu paket yang tidak bisa ditawar. Nilai UTN merupakan cerminan penguasaan materi, sehingga skor harus mencapai passing grade. Bayangkanlah seorang guru yang santun, disiplin, bertanggung jawab, namun dia tidak menguasai bidang studi yang diajarkannya, dan hanya bisa menampilkan perilaku-perilaku baik saja di depan kelas dan di depan siswa-siswanya. 

Penentuan passing grade 50 itu sendiri juga melalui diskusi yang panjang. Pertimbangan pertama adalah berdasarkan rata-rata hasil UTN peserta. Pertimbangan kedua, karena passing grade PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) adalah 48. Padahal diklat PLPG hanya dilaksanakan selama 10 hari. Sedangkan PPG dilaksanakan selama satu semester untuk PPG PGSD-PAUD atau dua semester untuk PPG nonPGSD-PAUD. Passing grade 50 tidaklah terlalu tinggi untuk sebuah program yang dikemas dalam bentuk PPG berasrama dan berbeasiswa tersebut.

Pada diskusi penentuan kelulusan tersebut, sempat juga terlontar pemikiran untuk menurunkan passing grade di bawah 50. Namun pemikiran itu banyak ditolak oleh peserta rapat, karena bila hal itu dilakukan, sama artinya dengan mengorbankan mutu. Pada akhirnya, keputusan tetap mengerucut pada hasil UTN dengan passing grade 50. 

Saat ini, PPG adalah benteng pertahanan terakhir LPTK untuk mengejar mutu, untuk menghasilkan guru yang profesional. Semua upaya yang sudah dilakukan termasuk sertifikasi dengan portofolio dan PLPG dinilai belum membuahkan hasil yang signifikan, kecuali hanya pada peningkatan kesejahteraan guru. Namun anggaran negara yang begitu besar yang telah diluncurkan untuk membayar tunjagan profesi pendidik (TPP) belum menunjukkan kemanfaatannya dalam meningkatkan mutu guru dan mutu pendidikan pada umumnya. Banyak pihak, termasuk kelompok elit, yang melontarkan ada 'something wrong' di LPTK. Hal tersebut harus menjadi kesadaran LPTK untuk lebih berorientasi pada mutu, karena pada dasarnya LPTK yang mustinya paling bertanggungjawab pada mutu pendidikan di Indonesia. 

Pada saat ini, di seluruh Indonesia terdapat 415 LPTK. Sebanyak 12 LPTK eks IKIP negeri, 26 FKIP negeri, 1 FKIP Universitas Terbuka (UT), dan selebihnya (376) adalah LPTK swasta. Tentu tidak mudah mengendalikan mutu LPTK sebanyak itu, dengan disparitas mutu SDM, sarpras, proses pembelajaran dan penilaian. Inilah salah satu tantangan terberat bagi penjaminan mutu LPTK saat ini.

Oleh karena begitu banyaknya LPTK, maka bisa dibayangkan betapa membludaknya lulusan yang dihasilkan setiap tahunnya. Sementara kebutuhan guru praktis hanya untuk mengganti guru yang pensiun serta untuk memenuhi kebutuhan guru pada unit sekolah baru (USB). Maka harus dipikirkan sebuah sistem untuk mengendalikan mutu lulusan LPTK. PPG menjadi pilihan yang terbaik saat ini. 

Ratusan peserta PPG Prajabatan Pasca SM-3T yang tidak lulus dan belum lulus saat ini pasti sedih, kecewa, dan mungkin marah. Itulah harga yang harus dibayar demi sebuah perjuangan. Namun apa yang sudah mereka alami selama sekitar dua tahun ini bukanlah sesuatu yang sia-sia. Mereka telah memberi warna pada pembangunan pendidikan di berbagai pelosok negeri. Mereka telah menyumbangkan ketulusan dan kecintaan pada anak-anak didik demi membangun ke-Indonesiaan mereka, membuka cakrawala dan membangkitkan mimpi-mimpi. Bila saat ini mereka belum berhasil memperoleh selembar sertifikat sebagai guru profesional, selama profesi guru tetap menjadi pilihan karir dan panggilan hati, perolehan sertifikat pendidik profesional hanyalah soal waktu. 

Surabaya, 6 Februari 2014

Wasalam,
LN

1 komentar

Unknown 6 Februari 2014 pukul 21.00

SM3T hanya ditentukan lewat UTN mereka yg telah berjuang selama 2 th hanya ditentukan dng selembar kertas UTN.penentuan yg menyakitkan bagi yg tidak lulus UTN harusnya ada pertimbangan2 lainnya.

Posting Komentar

Silakan tulis tanggapan Anda di sini, dan terima kasih atas atensi Anda...